1.
Pengertian Hukum Pidana
Hukum Pidana
adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang
dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang
dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya
Hukum
pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang
mengadakan dasar-dasar atau aturan-aturan untuk :
– Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang
tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi
berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut
–
Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar
larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimanayang
telah diancamkan
–
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila
ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Sementara
Dr. Abdullah Mabruk an-Najar dalam diktat “Pengantar Ilmu Hukum”-nya
mengetengahkan defenisi Hukum Pidana sebagai “Kumpulan kaidah-kaidah Hukum yang
menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang,
hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh
terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.”Hukum
pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara,
yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
Menetukan
perbuatan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan
disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang
melanggar larangan tersebut.[1]
Menentukan
kapan dan dalam hal hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan
larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah
diancamkan.
Menentukan
dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang
yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Hukum
PidanaMenurut Sudarto, pengertian Pidana sendiri ialah nestapa yang diberikan
oleh Negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan Undang-undang (hukum pidana), sengaja agar dirasakan
sebagai nestapa. Dalam ilmu hukum ada perbedaan antara istilah “pidana” dengan
istilah “hukuman”. Sudarto mengatakan bahwa istilah “hukuman” kadang-kadang
digunakan untuk pergantian perkataan “straft”,
tetapi menurut beliau istilah “pidana” lebih baik daripada “hukuman. Menurut
Muladi dan Bardanawawi Arief “Istilah hukuman yang merupakan istilah umum dan
konvensional, dapat mempunyai arti yang luas dan berubah-ubah karena istilah
itu dapat berkonotasi dengan bidang yang cukup luas. Istilah tersebut tidak
hanya sering digunakan dalam bidang hukum, tetapi juga dalam istilah
sehari-hari dibidang pendidikan, moral, agama, dan sebagainya.
Oleh
karena pidana merupakan istilah yang lebih khusus, maka perlu ada pembatasan
pengertian atau makna sentral yang dapat menunjukan cirri-ciri atau
sifat-sifatnya yang khas”. Pengertian tindak pidana yang di muat di dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh pembentuk undang-undang sering disebut
dengan strafbaarfeit.Para pembentuk undang-undang tersebut tidak memberikan
penjelasan lebih lanjut mengenai strafbaarfeit
itu, maka dari itu terhadap maksud dan tujuan mengenai strafbaarfeit tersebut
sering dipergunakan oleh pakar hukum pidana dengan istilah tindak pidana,
perbuatan pidana, peristiwa pidana, serta delik.
Sumber
Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang
tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan KitabUndang-UndangHukum
Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :
Buku
I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
Buku
II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
Buku
III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Dan
juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat
setelah kemerdekaan antara lain:
UU
No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.
UU
No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
UU
No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme dan lain-lain
Ketentuan-ketentuan
Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU
Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya,
seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU
No. 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang
Hak Cipta dan sebagainya.