Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan
yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli
produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10
tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah "penyediaan uang atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga".
Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
Berbicara tentang kredit sama hal dengan berbicara pinjaman dalam hal meminjam
tentunya mengenal si kreditur dan debitur. Kreditur ialah pelaku yang dipinjam
dan debitur pelaku yang meminjam.
Di Indonesia sendiri pinjaman sudah
diterapkan pada tahun 1980 dan pelaku usaha dalam hal meminjam ialah bank
perkreditan rakyat dan memiliki tujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin
membeli sesuatu tanpa materil yang harus dipenuhi terhadap sesuatu tersebut.
Seiring berjalannya waktu bank swasta seperti bank central asia merambah ke
dunia kredit atau pinjaman dan banyak pelaku usaha yang bertambah dalam usaha
perkreditan hingga pada tahun 2017 mencapai 22 pelaku usaha yang berada di
dunia perkreditan. Pada tahun 2018 dunia perkreditan Indonesia dijajal oleh
pinjaman online atau biasa disebut Pinjol.
Dalam kajian ini pinjaman online yang
berbasis aplikasi sangat memudahkan masyarakat dalam hal meminjam karena tidak
memerlukan proses yang lama serta tanpa adanya jaminan untuk debitur. Tetapi
dibalik keuntungan tersebut terdapat masalah yang belum terselesaikan hingga
saat ini dimulai dari bunga yang tinggi di banding pinjaman perbankan lainnya
serta mekanisme penagihan yang melanggar hak konsumen yang sudah tercantum pada
undang-undang no 8 tahun 1999.