Minggu, 03 Februari 2019

Fakta Munculnya Pinjaman Online Yang Menggerut Konsumen



Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah "penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga". Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan. Berbicara tentang kredit sama hal dengan berbicara pinjaman dalam hal meminjam tentunya mengenal si kreditur dan debitur. Kreditur ialah pelaku yang dipinjam dan debitur pelaku yang meminjam.
Di Indonesia sendiri pinjaman sudah diterapkan pada tahun 1980 dan pelaku usaha dalam hal meminjam ialah bank perkreditan rakyat dan memiliki tujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin membeli sesuatu tanpa materil yang harus dipenuhi terhadap sesuatu tersebut. Seiring berjalannya waktu bank swasta seperti bank central asia merambah ke dunia kredit atau pinjaman dan banyak pelaku usaha yang bertambah dalam usaha perkreditan hingga pada tahun 2017 mencapai 22 pelaku usaha yang berada di dunia perkreditan. Pada tahun 2018 dunia perkreditan Indonesia dijajal oleh pinjaman online atau biasa disebut Pinjol.
Dalam kajian ini pinjaman online yang berbasis aplikasi sangat memudahkan masyarakat dalam hal meminjam karena tidak memerlukan proses yang lama serta tanpa adanya jaminan untuk debitur. Tetapi dibalik keuntungan tersebut terdapat masalah yang belum terselesaikan hingga saat ini dimulai dari bunga yang tinggi di banding pinjaman perbankan lainnya serta mekanisme penagihan yang melanggar hak konsumen yang sudah tercantum pada undang-undang no 8 tahun 1999.